Guru Honorer Tidak Digaji Dana BOS

Diposting pada

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh….Bapak/Ibu rekan guru dimanapun berada, salam sejahtera selalu, berikut info tentang Mendikbud meminta agar Guru Honorer Tidak Digaji Dana BOS

dari kemendikbud: guru honor tidak digaji dana bos
sambutan kemendikbud muhadjir effendy guru honor tidak digaji dana bos

 

 

Untuk  gaji guru honorer diupayakan tidak menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk tahun pelajaran 2020. Gaji guru honor akan dibayarkan menggunakan Dana Alokasi Umum atau (DAU), yaitu  sumber gaji PNS (Pegawai Negeri Sipil). 

 

Kemendikbud Muhadjir Effendy dan Kemenkeu Sri Mulyani, saat ini sedang membahas anggaran khusus untuk guru honor yang akan disiapkan untuk ajaran tahun depan.

“Beberapa hari ini kita membahas antara staf Kemenkeu dan Kemendikbud untuk memastikan bahwa tahun 2020 nanti pendapatan guru honorer ada sumber yang pasti yaitu dari dana alokasi umum,” ujar Mendikbud Muhadjir Effendy, di Museum Nasional Jakarta Pusat, Kamis, 29 Agustus 2019.

Kemendikbud berupaya agar tahun 2020 nanti sudah direalisaikan. “Secepatnya final (diputuskan),” kata dia. Disamping itu, Muhadjir juga meminta agar tidak ada lagi moratorium guru. Karena jika moratorium dilaksanakan itu pasti terjadi penumpukan kekurangan guru.

“Oleh  Karena itu, jangan sekali-kali ada moratorium guru. Jadi setiap tahun harus ada pengangkatan, untuk menggantikan pensiun dan penambahan sekolah baru,” tutur Muhadjir. “Saat ini harapannya 5 tahun ke depan akan ada penyelesaian mengenai guru honorer. Maka nanti akan ada 3 skema, yaitu guru honorer pengganti pensiun dan penambahan sekolah baru.”

 

“Sekarang Kami sedang memperjuangkan untuk gaji guru honorer mulai 2020 tidak diambilkan dari BOS, akan tetapi dari DAU yaitu sumber gaji PNS yang lain. Sekarang inikan gaji honor dibayarkan pihak sekolah dengan  dana BOS, makanya kecil,” terang Muhadjir pada saat  kunjungan kerjanya di Natuna Kepulauan Riau, Kamis, 19 September 2019.

Sumber gaji guru honorer tidak dari dana bos ?

Pada  umumnya , selama ini gaji guru honor masih diambilkan dari dana BOS. Sehingga, gaji yang dibayarkan terlalu minim, karena untuk mendatang guru honorer tidak digaji dana bos yang sekarang dengan jumah  maksimal 20 persen dari dana BOS. 

 

Mendikbud sangat yakin, jika digitalisasi sekolah dilakukan dengan konsisten, maka pada tahun 2024 seluruh sekolah pasti  sudah menerapkan digitalisasi pendukung proses pembelajaran. Bukankah  Digitalisasi selama ini sekolah tengah digalakkan untuk mendukung pembelajaran konvensional ?.

 

Upaya ini dilakukan oleh Mendikbub (Muhadjir Effendy) untuk menfungsikan dana BOS semestinya, yakni untuk pendanaan operasional sekolah.

“Dengan gaji pakai DAU, maka dana BOS akan dikunci. Tidak boleh untuk bayar gaji honorer. Malah lebih bagus kalau dana BOS dioptimalkan untuk menunjang digitalisasi sekolah,” ungkapnya

Saat ini, mendikbud (Muhadjir Effendy)  dan kemenkeu (Sri Mulyani ) sedang melakukan analisis fungsi DAU pada pendidikan, khususnya mengenai gaji guru yang intinya  tidak ada gaji honorer. “Berdasarkan perhitungan sangat mungkin gaji guru honorer bisa masuk fungsi DAU. Menkeu juga punya komitmen bahwa guru honorer tidak pakai dana BOS, tetapi dari DAU (dana alokasi umum). Yaitu nanti dibayar dengan basis UMR / gaji tahun pertama guru PNS,” terangnya.

 

 Baca juga: program Pembinaan profesionalisme guru

Muhadjir berkata, Data pensiunan guru, untuk tahun 2019 saja sekitar 52 ribu.  Nah, puncaknya pada tahun 2022 itu terdapat sekitar 72 ribu. Jadi, jika moratorium bertahun-tahun itu bisa menjadi masalah besar.

Muhadjir Effendy juga menegaskan, bahwa tahun ajaran 2019 ini tidak  ada pengangkatan guru honorer baru. Cara alternatif yang bisa ditempuh untuk mencari penggantinya adalah melalui pemberdayaan guru-guru pensiun.

Baca juga: Cara Memotivasi Minat Baca Pada Anak

   Perubahan Kurikulum Pendidikan Dasar hingga Menengah

Untuk diketahui, bahwa setiap tahun sedikitnya  ada 50 ribu guru PNS yang pensiun. “Jadi, guru yang pensiun ditahan dulu agar tidak berhenti mengajar, dia harus mengabdi sambil menunggu untuk  pengangkatan guru PNS yang baru. Intinya tidak boleh mengangkat guru honorer baru,” terangnya.

 

Demikian Informasi. Kunjungi situs kami  untuk informasi-informasi seputar pendidikan yang lain.

Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.