Dewanguru.com. November 2019.-Pertemuan yang diikuti Ikatan Guru Indonesia bersama dengan 22 organisasi guru. Dan komunitas guru diundang spesial oleh Mendikbud Nadiem dalam rangka Perubahan Kurikulum Pendidikan Dasar – Menengah.
Dalam pembukaan pembicaraan Mendikbud meminta seluruh undangan untuk tidak memunculkan masalah tapi memberikan solusi baru. Beberapa pengajuannya adalah sebagai berikut :
1. Menghapus / meniadakan Anggaran Peningkatan Kompetensi guru. Upaya peningkatan kompetensi guru ini kemudian ditugaskan kepada organsiasi profesi guru dengan acuan kompetensi yang dibutuhkan. Demi terlaksananya minimum kelayakan hidup, Anggaran Pelatihan Guru dialihkan untuk rekruitmen guru.
Organisasi profesi guru diberikan secara legalitas dalam melaksanakan upaya peningkatan kompetensi guru. Untuk selanjutnya, pemerintah hanya melakukan uji standar kompetensi guru.
Download :
Buku Penghubung Guru dengan Wali Murid
Kumpulan Soal SD/MI Semester 2 Tahun Ajaran 2020-2021
2. Upaya Perubahan Kurikulum Pendidikan Dasar dan Menengah pada mata pelajaran utama di Sekolah Dasar adalah Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris dan Pendidikan Karakter berbasis agama dan pancasila, sedangkan Pembelajaran Bahasa Inggris di SMP dan SMA dihapuskan.
Proses belajar bahasa Inggris fokus pada percakapan, artinya tidak mempelajari tata bahasa. Alasannya, karena bahasa inggris cukup pada jenjang pendidikan di SD.
3. Kemudian untuk jumlah Mata Pelajaran pada jenjang SMP maksimal 5 mata pelajaran. Materi basis utama pembelajaran pada Coding. Sedangkan untuk mata pelajaran di SMA maksimal menjadi 6 studi dan tanpa penjurusan. Bagi anak yang ingin fokus pada keahlian tertentu diberikan jurusan tersendiri yaitu harus memilih SMK.
Baca juga :
Program Pembinaan profesionalisme guru
Cara Memotivasi minat membaca pada anak
Cara Memulai pelajaran dikelas
PengertianPembelajaran Pendekatan Saintifik
Teknik belajar Mind mapping Anak cepat berkembang
Cara Menumbuhkan Nasionalisme pada anak
Perubahan Kurikulum Kepegawaian
Dalam hal kepegawaian, Pengangkatan Guru berdasarkan kompetensi dan kebutuhan kurikulum dibuat. Uji kemampuan Guru ini wajib dilaksanakan sekurang-kurangnya sekali dalam tiga tahun.
1. Semua beban mengenai administrasi guru dibuat dalam jaringan (online) dan disederhanakan seminim mungkin, seperti RPP cukup 1 sampai 2 halaman saja akan tetapi jelas tujuan, model dan strategi pembelajarannya. Tidak ada lagi berkas administrasi berjenis foto copy. Verifikasi keasliannya dilakukan secara acak dengan cukup menunjukkan berkas aslinya bukan foto Copy.
Kurikulum Pendidikan Dasar Hingga Menengah
2. Bagi anak yang fokus pada keahlian, harus mengikuti pada sistem SKS, ditambahkan pula bagi peserta didik yang mampu lebih cepat, bisa menuntaskan SMK dua tahun ataupun kurang. Sedangkan untuk peserta didik yang lambat bisa mencapai 4 tahun.
3. Pelaksanaan ujian kelulusan tertumpu pada keahliannya bukan pada pelajaran normatif dan adaptif. Lebih lanjut Nadiem menegaskan perubahan kurikulum, bahwa SMK harus lebih baik dari BLK yang hanya 3, 6 atau 12 bulan saja. Kalau begitu LPTK harus menyediakan Sarjana Pendidikan atau Alumni PPG untuk kebutuhan SMK.
4. Pada era Orde Baru sampai sekarang ada jabatan pengawas sekolah. Namun Mendikbud Nadiem menghapusnya. Alasannya, untuk mencukupi kebutuhan jumlah guru. Dengan perubahan kurikulum bisa saja jabatan pengawas sekolah diadakan apabila kebutuhan jumlah guru terpenuhi.
Tujuannya adalah agar tidak ada lagi guru honorer , guru sudah berstatus PNS. Paling tidak Guru Tenaga Kontrak Profesional dalam Status PPPK mendapatkan setara Upah minimum yang ditetapkan pemerintah dalam standar kelayakan hidup.
RPP Satu Halaman/Lembar kelas 1, 2, 3, 4, 5 dan 6 K 2019
Kemudian diantara Perubahan Kurikulum Pendidikan Dasar dan Menengah yaitu, tanggungjawab kepada kepala sekolah untuk mengajar dimaksimalkan fungsinya, agar keberadaan pengawas sekolah untuk sementara bisa dihilangkan.
Pada kurikulum k13 fungsi mengajar kepala sekolah diberi keringanan.
Perubahan Penghapusan Guru Honorer
Perubahan Kurikulum menghapuskan Sistem Honorer agar guru jelas statusnya, apakah PNS, PPPK atau GTY. Hendaknya Pendapatan Guru mencapai Upah Minimum yang telah ditetapkan pemerintah berdasarkan pada minimal kelayakan hidup.
Kesimpilan
Pembinaan dan pengaturan sesuai dengan kondisi sekolah bukan berdasarkan data kemendes. Mengadakan pembinaan sekolah yang berada didaerah tertinggal,terpencil dan terkebelakang,
Oleh karena kurikulum diubah, berarti Bimtek harus ditiadakan. Sebagai menunjang kompetensi guru, maka bimtek diganti dengan vidoe tutorial uji secara acak pada pengertian kurikulum. Jika ini bisa terlaksana maka Anggaran bimtek dialihkan untuk rekruitmen guru.
Thank you for the appreciation, it is really a motivation for me. best regards too
TERIMA KASIH ATAS FILE2NYA, MOHON DIPERLENGKAP LAGI DENGAN FILE KKM, ANALISI SOAL, PENILAIAN SISWA SD/MI TERIMA KASIH . WASSALAMULAIKUM
Pandangan dan wawasan anda tentang pendidikan yang bernaung pada kemenag (MI) sangat antusias akan tugas dan beban yang memadai. Mudah-mudahan Allah menuntun kita pada jalan yg lurus. Aamiin..
Sangat setuju,,terlebih Madrasah MI yang nota bene nya dibawah kemenag RI mengharapkan keterjangkauan semua kalangan dgn memanfaatkan teknologi yg ada kita tdk perlu memboros finansial u,fotokopi dan prin RPP yg sangat banyak dan cukup merepotkan!!
Mudah-mudahan Anda adalah bagian dari orang yang sangat mengharapkan persetujuan dari kalangan pendidikan. Terimakasih sudah berkunjung, semoga ada manfaat.
Selagi kebijakan itu tidak merugikan guru di Indonesia, bahkan untuk mensejahterakan guru serta qualitas pendidik dan peserta didik.. Setuju, karena semua demi kemajuan bangsa..