Mendikbud – Nadiem Makarim, memberikan empat pokok kebijakan pendidikan Merdeka Belajar. Sebagai upaya untuk menindaklanjuti pada arahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin dalam upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM).
Empat pokok kebijakan tersebut meliputi Ujian Nasional (UN), Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN), Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) serta Peraturan Penerimaan Peserta didik baru (PPDB) Zonasi.
Keempat program pokok kebijakan itu yang akan menjadi tujuan untuk pembelajaran kedepan yang sesuai permintaan Bapak Presiden dan Wakil Presiden. kata Nadiem (Mendikbud) pada Ketetapan Pokok Kebijakan Pendidikan “Merdeka Belajar”, di Jakarta, Rabu (11/12).
Pokok Kebijakan Pendidikan dalam USBN
Untuk Arah kebijakan baru adalah penyelenggaraan USBN, kata Mendikbud. Pada tahun 2020 akan diterapkan ujian yang diselenggarakan hanya oleh pihak sekolah. Ujian tersebut dilakukan untuk penilaian kompetensi siswa yang dapat dilakukan beragam. Misalnya tes tertulis atau bentuk penilaian lainnya yang lebih luas dan lengkap, seperti penugasan portofolio (tugas kelompok, karya tulis, dan lain-lain). “Dengan demikian, guru dan sekolah akan lebih merdeka (leluasa) dalam penilaian hasil belajar siswa. Sementara itu Anggaran USBN sendiri dapat dialihkan untuk potensi pengembangan kapasitas guru dan sekolah. Tujuannya untuk meningkatkan kualitas pembelajaran,” Kata Nadiem
Kebijakan Pendidikan Dalam UN
UN tahun 2020 merupakan pelaksanaan UN terakhir kalinya. “Penyelenggaraan UN tahun 2021, akan diubah menjadi Asesmen/penilaian Kompetensi Minimum dan Survei Karakter.
Penilaiannya berupa kemampuan bernalar dalam menggunakan bahasa (literasi), kemampuan bernalar menggunakan hitung/ matematika (numerasi), dan penguatan pendidikan karakter,” jelas Mendikbud Nadiem Makarim.
Pelaksanaan ujian dilakukan siswa yang berada di tengah-tengah jenjang sekolah (kelas 4SD/MI, 8 SMP/MTs, 11SMA/MA), sehingga dapat mendorong guru dan sekolah untuk memperbaiki mutu pembelajaran. Hasil ujian tidak digunakan sebagai basis seleksi bagi siswauntuk jenjang selanjutnya. “Tujuan kebijakan mengacu pada praktik pada level internasional seperti PISA dan TIMSS,” tutur Mendikbud.
(PISA = Program for International Student Assessment (Program Penilaian Pelajar Internasional) yaitu survei evaluasi sistem pendidikan dunia yang mengukur/penilaian kinerja siswa untuk kelas pendidikan menengah)
TIMSS yaitu studi internasional tentang prestasi matematika dan sains (Trends in International Mathematics and Science Study) siswa sekolah lanjutan tingkat pertama
Kebijakan Pendidikan Dalam RPP
Kemudian untuk penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), pihak Kemendikbud akan menyederhanakan dengan menghapus beberapa komponen. Dalam kebijakan baru, guru dapat secara bebas dalam mengembangkan, memilih, menggunakan, membuat format RPP.
Ketetapan Mendikbud- Ada Empat Pokok Kebijakan Dalam Pendidikan “Merdeka Belajar” didalam RPP ada Tiga komponen inti yaitu terdiri dari tujuan pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan penilaian / asesmen. “Pembuatan RPP dapat dilakukan dengan efisien dan efektif sehingga guru memiliki banyak waktu guna mempersiapkan dan menganalisa proses pembelajaran yang akan dilaksanakan. Satu halaman saja sudah cukup,” jelas Nadiem, Mendikbud.
Kebijakan Pendidikan dalam PPDB
Kebijakan yang keempat adalah dalam PPDB (penerimaan peserta didik baru), Mendikbud tetap menggunakan sistem zonasi( sistem pengaturan proses penerimaan siswa baru sesuai dengan wilayah tempat tinggal). Serta berbagai kebijakan yang lebih fleksibel untuk penyesuaian ketimpangan akses dan kualitas di berbagai daerah. Pada daerah berwenang menentukan proporsi (perbandingan ukuran keserasian) final dan menetapkan wilayah zonasi,” ujar Mendikbud.
Mendikbud berpasan pada pemerintah daerah dan pusat dapat bersama-sama dalam memeratakan akses dan kualitas pendidikan. “Pemerataan akses dan kualitas pendidikan perlu diiringi dengan inisiatif pemerintah daerah, seperti redistribusi (Pendapatan fungsi Pemerintah dengan cara dana digunakan untuk memperluas pemerataan pendapatan dan kesejahteraan) guru pada sekolah yang kekurangan guru,” pesan Nadiem, Mendikbud.
Baca juga:
Sri Mulyani Tersindir Setelah Membaca Pidato Nadiem Makarim
Perubahan Kurikulum Pendidikan Dasar Hingga Menengah
Menteri Koordinator Bidang PMK (Pembangunan Manusia dan Kebudayaan) Muhadjir Effendy memberikan dukungan pada inisiatif gagasan “belajar merdeka” dari Kemendikbud tersebut.. Kita semua bersikap terbuka dan optimis dalam merespon perubahan ini,” pungkasnya.
Kita berharap perubahan ini akan membawa pendidikan bangsa kita yang lebih baik.*
Baca juga: